Karya Tulis Ilmiah
Studi Deskriptif Kandungan Formalin Pada Mie Kuning Basah dan Kwetiau di Pasar Kemiri Muka dan Sukatani Wilayah Kota Depok Tahun 2018
Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2012 dalam Pasal 67 (2) tentang Pangan, keamanan pangan dimaksudkan untuk mencegah kemungkinan cemaran biologis, kimia, dan benda lain yang dapat mengganggu, merugikan, dan membahayakan kesehatan manusia. Keamanan dan kebersihan pangan atau makanan menjadi faktor yang penting untuk diperhatikan oleh masyarakat. Hal ini bertujuan untuk menghindari terjadinya kontaminasi, penyalahgunaan bahan makanan, dan keracunan pangan atau makanan. Tetapi hal ini berbanding terbalik dengan kualitas pangan atau makanan baik dari segi keamanan komposisinya maupun kebersihannya yang menimbulkan masalah terhadap pangan dan dapat membahayakan kesehatan masyarakat.
Berbagai kasus gangguan kesehatan manusia akibat mengkonsumsi pangan yang tercemar oleh cemaran fisik, biologis, dan kimia telah terjadi diberbagai daerah dan bahkan tergolong sebagai kejadian luar biasa. Salah satu bentuk cemaran kimia yang dapat membahayakan kesehatan yaitu penggunaan bahan tambahan pangan yang dilarang dan tidak memenuhi syarat. Bahan tambahan pangan yang dilarang tersebut dan paling sering digunakan sebagai bahan pengawet adalah formalin. Jenis makanan yang sering dicampuri formalin untuk membuat makanan menjadi lebih awet adalah mie kuning basah dan kwetiau.
Tujuan penelitian secara umum untuk mengetahui kandungan formalin pada mie kuning basah dan kwetiau di Pasar Tradisional Kemiri Muka dan Sukatani Wilayah Kota Depok.
Jenis penelitian yang dilakukan oleh penulis adalah penelitian bersifat deskriptif dengan pendekatan cross sectional . Populasi di Pasar Tradisional Kemiri Muka dan Pasar Tradisonal Sukatani Wilayah Kota Depok adalah 24 pedagang mie kuning basah dan kwetiau. Sampel pada penelitian ini yang diperiksa di laboratorium sebanyak 30 sampel.
Hasil penelitian yang diperoleh dari 14 sampel mie kuning basah yang diperiksa, sebanyak 6 sampel (42.85%) positif mengandung formalin. Kadar dari 6 sampel yang positif formalin didapatkan kadar paling rendah 353.5529 mg/Kg dan kadar paling tinggi sebesar 390.0579 mg/Kg. Sedangkan pada kwetiau tidak ada yang positif mengandung formalin. Aspek sosial pedagang antara lain sebagian besar pedagang mie kuning basah dan kwetiau berpendidikan SD dan SMA sebanyak 8 (33.3%). Tingkat pengetahuan pedagang mie kuning basah sebagian besar memiliki pengetahuan baik sebanyak 17 (70.8%), sikap pedagang sebagian besar memiliki sikap baik sebanyak 21 (87.5%) dan tindakan pedagang sebagian besar memiliki tindakan baik sebanyak 19 (79.2%). Gambaran aspek sosial pedagang terhadap kandungan formalin pada mie kuning basah dan kwetiau, sebagian besar pedagang berpendidikan SD sebanyak 3 (50%). Tingkat pengetahuan pedagang berpengetahuan baik, dan kurang masing-masing sebanyak 3 (50%), sebagian besar memiliki sikap kurang sebanyak 5 (83.33%), memiliki tindakan baik sebanyak 4 (66.67%).
Kesimpulan dari hasil penelitian yang telah dilakukan penulis, pada mie kuning basah masih ditemukan formalin. Sebagian besar pedagang mengetahui tentang formalin walaupun demikian pedagang masih tetap menjual mie kuning basah karena sebagian besar pedagang hanya menjualnya tanpa memperhatikan kandungan dari mie basah tersebut. Sedangkan pada kwetiau sudah tidak ada yang mengandung formalin di Pasar Kemiri Muka dan Sukatani Wilayah Kota Depok.
Saran yang dapat diberikan untuk pedagang mie kuning basah dan kwetiau agar pedagang lebih selektif membeli mie kuning basah dan kwetiau dari sumber nya yang industrinya sudah terdaftar, mengikuti pelatihan agar dapat mengetahui ciri-ciri makanan yang mengandung formalin.
Tidak tersedia versi lain