Laporan-PKL
LAPORAN PRAKTIK KERJA LAPANGAN MANAJEMAN PELAYANAN GIZI MASYARAKAT (PKL MPGM) PUSKESMAS PESANGGRAHAN JAKARTA SELATAN
Salah satu tempat pelayanan gizi masyarakat terdapat di pusat kesehatan masyarakat atau Puskesmas. Menurut Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2019, Puskesmas merupakan fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan perseorangan tingkat pertama, dengan lebih mengutamakan upaya promotif dan preventif di wilayah kerjanya (Kemenkes RI, 2019). Pelayanan gizi di Puskesmas terdiri dari kegiatan pelayanan gizi dalam gedung dan luar gedung. Pelayanan gizi di dalam gedung umumnya bersifat individual, dapat berupa pelayanan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif.
Tidak tersedia versi lain