Karya Tulis Ilmiah
GAMBARAN SANITASI LINGKUNGAN ASRAMA PUTRI DI PONDOK PESANTREN DARURAHMAH YAPIDA BOJONG NANGKA GUNUNG PUTRI BOGOR TAHUN 2023
Berdasarkan UU RI No. 18 tahun 2019 dalam pasal 1 ayat (1) tentang pesantren bahwa Pondok pesantren merupakan instansi penyelenggaraan fasilitas untuk mempelajari ilmu agama islam terlepas terdapat beberapa pondok yang memiliki fasilitas untuk santri belajar ilmu dunia. Sanitasi meliputi penyediaan air, pengelolaan limbah, pengelolaan sampah, kontrol vektor, pencegahan dan pengontrolan pencemaran tanah, sanitasi makanan, serta pencemaran udara. Berdasarkan hasil observasi praktik lapangan terpadu di Pondok Pesantren Darurrahmah YAPIDA Bogor ditemukan beberapa masalah seperti penjamah makanan tidak menggunakan alat pelindung diri, ruang kamar pada pencahayaan terlihat redup dengan hasil 42,75 lux yakni belum mencapai 60 lux ventilasi asrama putri dengangan hasil 0,8% belum 10% dari luas lantai, Tempat Penampungan Sementara (TPS) berserakan dan tidak tertutup, kemudian untuk hunian santri dengan luas kamar 42 m diisi dengan 20 Santri, hal ini tidak memenuhi persyaratan yang terdapat pada Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2014 Tentang Kesehatan Lingkungan.
Penelitian ini berjudul “Gambaran Sanitasi Lingkungan Asrama Putri Di Pondok Pesantren Darurrahmah Yapida Bojong Nangka Gunung Putri Bogor Tahun 2023” dengan tujuan untuk mengetahui gambaran tentang Sanitasi Lingkungan di Pondok Pesantren Darurrahmah YAPIDA Bojong Nangka Gunung Putri Bogor Tahun 2023. Sampel dalam penelitian ini adalah sebanyak 85 responden dan 3 pengelola dari total populasi 324 santri Putri yang tinggal di Pondok Pesantren Darurrahmah YAPIDA Bojong Nangka Gunung Putri Bogor yang tersebar dalam 2 golongan Pendidikan yaitu Madrasah Tsanawiyah (SMP) 188 santri dan Madrasah Aliyah (SMA) 136 santri.
Hasil penelitian diperoleh bahwa pada fasilitas sanitasi telah memenuhi syarat dengan presentase 66,7% berdasarkan m diisi dengan 20 Santri, hal ini tidak memenuhi persyaratan yang terdapat pada Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2014 Tentang Kesehatan Lingkungan.
Tidak tersedia versi lain