Karya Tulis Ilmiah
Pemanfaatan Limbah Bonggol Pisang Kepok (Musa acuminata balbisiana Colla) Menjadi Mikroorganisme Lokal (MOL) Tahun 2023
Timbulan limbah pasca panen dari produksi tanaman buah pisang saat ini belum dimanfaatkan dengan maksimal. Bonggol pisang merupakan salah satu bagian bawah dari pohon pisang yang berupa umbi batang (batang aslinya). Pemanfaatan bonggol pisang perlu dilakukan dengan pembuatan Mikroorganisme Lokal (MOL). Mikroorganisme Lokal (MOL) adalah larutan hasil fermentasi yang berbahan dasar dari berbagai sumber daya yang tersedia setempat baik dari tumbuhan maupun hewan. Mikroorganisme ini dapat berinteraksi membantu proses pelapukan bahan-bahan organik. MOL dapat digunakan sebagai pendekomposer, pupuk hayati, pestisida organik, dan fungisida. Berdasarkan hal tersebut, penulis melakukan penelitian untuk Karya Tulis Ilmiah dengan judul “Pemanfaatan Limbah Bonggol Pisang Kepok (Musa acuminata balbisiana Colla) Menjadi Mikroorganisme Lokal (MOL) Tahun 2023.”
Penelitian yang dilakukan bersifat pra eksperimen, dengan tujuan untuk mengetahui perbandingan suhu dan pH awal MOL bonggol pisang kepok dengan pH dan suhu pada hari ke-14 (P1), hari ke-17 (P2), dan hari ke-20 (P3) serta mengetahui kualitas unsur hara makro (N, P, dan K) dari MOL bonggol pisang kepok. Sampel dalam penelitian ini adalah limbah bonggol pisang kepok yang didapatkan dari Makam Wakaf Betawi Gunung, Jalan Hang Jebat Raya Blok F, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan sebanyak 12,96 kg, air kelapa sebanyak 43,2 liter, dan molase sebanyak 4,32 liter.
Hasil dari pengamatan suhu pada saat sebelum dan selesai fermentasi menunjukkan bahwa suhu pada tiap sampel meningkat. Suhu tersebut berkisar antara 28,8°C –30,5°C. Sedangkan pH pada tiap sampel berkisar antara 4 – 5. Hasil uji laboratorium kandungan unsur hara nitrogen (N) pada P1 sebesar 0,83%, pada P2 sebesar 1,06%, dan P3 sebesar 0,16%. Kandungan unsur hara phospor (P) pada P1 sebesar 0,03%, pada P2 sebesar 0,03%, dan P3 sebesar 0,01%. Sedangkan kandungan unsur hara kalium (K) pada P1 sebesar 0,31%, pada P2 sebesar 0,35%, dan pada P3 sebesar 0,4%. Hasil ini masih belum memenuhi persyaratan Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor 261 tahun 2019 tentang Persyaratan Teknis Minimal Pupuk Organik, Pupuk Hayati, dan Pembenah Tanah, kandungan unsur hara makro nitrogen (N), phospor (P), dan kalium (K) dipersyaratkan sebesar 2 – 6%.
Tidak tersedia versi lain