Karya Tulis Ilmiah
Studi Deskriptif Tentang Kondisi Kesehatan Lingkungan Di Kolam Renang Paragon Depok Tahun 2023
Kolam Renang Paragon merupakan kolam renang yang berada di Kota Depok yang merupakan kolam renang umum dan terdiri dari 4 kolam, yaitu 2 kolam renang anak-anak dan 2 kolam renang dewasa, masih terdapat kurangnya standarisasi kolam renang di Kolam Renang Paragon seperti tidak adanya bak pencuci kaki sehingga pengunjung kolam renang langsung masuk ke kolam, tidak terdapat hasil data terbaru mengenai pemeriksaan pH dan sisa khlor yang dapat dilihat oleh pengunjung kolam renang, dan terdapat lantai yang licin yang dapat membahayakan pengunjung.
Penelitian dengan judul “Studi Deskriptif Tenang Kesehatan Lingkungan di Kolam Renang Paragon Depok Tahun 2023” ini bertujuan untuk mengetahui kondisi kesehatan lingkungan di Kolam Renang Paragon Depok yang mencakup : Metode pengolahan air kolam renang, Persyaratan kesehatan lingkungan kolam renang, Pemeriksaan kualitas air secara kimia (pH dan sisa khlor) dan Pemeriksaan kualitas air secara fisik (bau, suhu dan kekeruhan) serta pengawasan yang di lakukan di kolam renang Paragon. Penelitian ini bersifat deskriptif yang dimana Populasi dalam penelitian ini adalah air kolam renang, area kolam renang Paragon dan Manager Operasional Paragon.
Berdasarkan hasil penelitian untuk kondisi kesehatan lingkungan kolam renang Paragon Depok, Jawa Barat Tahun 2023, didapatkan hasil berjumlah 73 item dengan persentase 73,9% yang memenuhi persyaratan dan yang belum memenuhi persyaratan berjumlah 19 item dengan persentase 26,1%. Hasil Pemeriksaan kualitas fisik air kolam renang di Kolam Renang Paragon Depok pada kolam anak dan dewasa secara fisik yaitu suhu dan bau telah memenuhi syarat, namun untuk kekeruhan belum memenuhi syarat dan hasil Pemeriksaan kualitas kimia air kolam renang di Kolam Renang Paragon Depok pada kolam anak dan dewasa secara kimia yaitu sisa khlor sudah memenuhi persyaratan, namun untuk pH belum memenuhi persyaratan. Oleh karena itu, saran yang dapat penulis sampaikan agar diperbaiki sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan No.2 Tahun 2023.
Tidak tersedia versi lain