Menurut Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 32 Tahun 2017, Tempat-tempat umum merupakan tempat kegiatan bagi umum yang mempunyai tempat, sarana dan kegiatan tetap yang diselenggarakan oleh badan pemerintah, swasta, dan perorangan yang dipergunakan langsung oleh masyarakat. Salah satu jenis tempat umum yang digunakan Kolam renang. Kolam renang adalah tempat dan fasilitas umum berupa konstruksi ko…