RINGKASAN Menurut Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1405/Menkes/SK/XV/2002 tanggal 19 November 2002, pada lampiran I tentang Persyaratan dan tata cara penyelenggaraan kesehatan lingkungan kerja perkantoran. Adapun kandungan debu maksimal di dalam udara ruangan dalam pengukuran debu rata-rata 8 jam adalah 10 mg/m³, dengan suhu adalah 18-28ºC dan kelembaban adalah 40% - 60%. Tujuan peneliti…