Berdasarkan UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, pengertian dari kesehatan sendiri ialah keadaan sehat, baik secara fisik, mental, spritual maupun sosial yang memungkinkan setiap orang untuk hidup produktif secara sosial dan ekonomis. Serta semua orang berhak atas kesehatan. Derajat kesehatan masyarakat dipengaruhi oleh beberapa faktor, diantaranya yaitu faktor lingkungan, perilaku, pelay…